Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT TUMBANG APAM MASYARAKAT ADAT BANJAR DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1012211164, INDERA MAULANA APRILLYANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2025

Abstract

Abstract The Tumbang apam traditional ceremony is a custom to ask for safety and smoothness before carrying out a marriage ceremony. That along with the development of the times, some Banjar people in Punggu Kecil Village have begun to abandon the ceremony. The purpose of this study is to examine what factors cause the Tumbang apam Traditional Ceremony to no longer be carried out before the marriage ceremony by some Banjar Traditional Communities in Punggur Kecil Village, Sungai Kakap District, Kubu Raya Regency. The research method used is an empirical method, the nature of the research is explanatory, legal materials are in the form of field data and library data, facts series techniques use direct communique techniques inside the form of interviews, and oblique conversation techniques within the form of questionnaires. statistics analysis used is qualitative evaluation. The outcomes of the examine indicate that the factors that cause the Tumbang apam Traditional Ceremony to no longer be carried out before the marriage ceremony by some Banjar Traditional Communities in Punggur Kecil Village, Sungai Kakap District, Kubu Raya Regency are Practical Consideration factors, Knowledge factors and Social Change factors. Keywords: Ceremony, Tradition, Tumbang, Apam, Banjar Abstrak Upacara adat tumbang apam merupakan adat untuk meminta keselamatan serta kelancaran sebelum melakukan upacara perkawinan. Bahwa seiring perkembangan zaman sebagian masyarakat Banjar di Desa Punggur kecil mulai meninggalkan upacara tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji Faktor apa yang menyebabkan Upacara Adat Tumbang apam tidak lagi dilaksanakan sebelum upacara perkawinan oleh sebagian Masyarakat Adat Banjar Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode empiris, sifat penelitian bersifat eksplanatoris, bahan hukum yaitu berupa data lapangan dan data kepustakaan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung berupa wawancara, dan teknik komunikasi tidak langsung berupa angket. analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan Upacara Adat Tumbang apam tidak lagi dilaksanakan sebelum upacara perkawinan oleh sebagian Masyarakat Adat Banjar Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu faktor Pertimbangan Praktis, Faktor ilmu Pengetahuan dan Faktor Perubahan Sosial. Kata Kunci : Upacara, Adat, Tumbang, Apam, Banjar

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...