Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH KEPALA SEKOLAH DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SISWA MISKIN DI SDN 26 MONDI KECAMATAN SEKADAU HULU

NIM. A1012211038, ARDIANUS PANGGAWA (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2025

Abstract

Abstract This study discusses the abuse of authority by the principal in distributing funds for poor students at SDN 26 Mondi, Sekadau Hulu District, with a focus on the analysis of acts of embezzlement and the application of administrative sanctions based on PP No. 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline. The method used is empirical legal research with a qualitative approach, through interviews, observations, and document studies related to the 2018 case. The results of the study show that the principal did not create an account in the name of the recipient student, embezzled all funds for grade 6 students, and only disbursed some for grade 4 and 5 students, with a total loss of IDR 19,000,000.00. Although proven to have abused power and harmed the state, the sanctions imposed were only in the form of refunds and demotions, which reflects the weak accountability and supervision in enforcing ASN discipline in the education sector. Therefore, this study recommends strengthening the supervision mechanism and implementing stricter sanctions, accompanied by education to stakeholders regarding transparent and accountable management of aid funds. Keywords : Abuse of Authority, Student Aid Funds, Civil Servant Discipline, SDN 26 Mondi, Administrative Law. Abstrak Penelitian ini membahas penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah dalam penyaluran dana bantuan siswa miskin di SDN 26 Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu, dengan fokus pada analisis tindakan penggelapan dana serta penerapan sanksi administratif berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen terkait kasus tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala sekolah tidak membuat rekening atas nama siswa penerima bantuan, menggelapkan seluruh dana untuk siswa kelas 6, serta hanya mencairkan sebagian untuk siswa kelas 4 dan 5, dengan total kerugian mencapai Rp19.000.000,00. Meskipun terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pengembalian dana dan penurunan jabatan, yang mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan dalam penegakan disiplin ASN di sektor pendidikan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan serta penerapan sanksi yang lebih tegas, disertai edukasi kepada pemangku kepentingan terkait tata kelola dana bantuan yang transparan dan akuntabel Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Dana Bantuan Siswa Miskin, Disiplin PNS, SDN 26 Mondi, Hukum Administrasi Negara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...