Abstract Land disputes are land whose ownership is contested by two parties and where they compete with each other to obtain ownership rights to the land. The main problem discussed in this thesis is what are the judge's considerations in analyzing the decision in resolving state asset land disputes in Decision No.12/ Pdt/G/2017/PN.Bky. The purpose of this study is to determine the Judge's Consideration Basis in resolving the dispute, then in addition the purpose of this study is to analyze the consequences of the judge's legal decision in the case of decision No.12/ Pdt/G/2017/PN.Bky. The method used in this study is the normative research method, namely legal research conducted by examining library materials and/or secondary data, secondary materials used in this study are books and legal research journals that are relevant to decision Number 12/ Pdt.G/2017/PN Bky. The title of the book used is the PA Bill. The scope of the research here includes research on legal principles.The results of this study indicate that the Judge rejected the exception by the plaintiff because the plaintiff did not have legal standing because the plaintiff (Dandim) did not have the capacity to file the lawsuit. Then in the judge's decision also stated that the Plaintiff's Claim was Vague and Unclear (Obscuur Libel) regarding the boundaries of the land he owned was considered not specific enough and unclear because it was not supported by strong evidence, thus violating Article 1338 of the Civil Code. In addition, in the decision, the Judge also considered that because the Plaintiff's claim was declared vague and lacking parties, it was reasonable for the Plaintiff's claim to be declared unacceptable, and the Judge also examined it based on Article 181 HIR regarding if the loser must pay the court costs and in the decision of this case the judge demanded the plaintiff to pay the court costs. Keywords : Land dispute, Judge's legal considerations, Consequences of the judge's decision, secondary data, Legal standing. Obscuur Libel. Abstrak Sengketa tanah adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak dan di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atas tanah tersebut. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah apa pertimbangan hakim dalam menganalisis putusan dalam penyelesaian sengketa tanah aset negara pada Putusan No.12/ Pdt/G/2017/PN.Bky. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian sengketa tersebut,kemudian selain itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat dari putusan hukum hakim pada perkara putusan No.12/ Pdt/G/2017/PN.Bky.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, bahan sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku dan jurnal penelitian hukum yang memiliki relevansi dengan putusan Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Bky.Adapun judul buku yang digunakan RUU PA. Ruang lingkup penelitian disini meliputi penelitian tentang asas hukum.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hakim menolak eksepsi oleh penggugat karena pihak penggugat tidak memiliki legal standing karena pihak penggigat (Dandim) tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan gugatan tersebut. Kemudiam dalam putusan hakim juga menyatakan bahwa Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Klaim Penggugat mengenai batas-batas tanah yang dimilikinya dianggap tidak cukup spesifik dan kurang jelas karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, sehingga melanggar Pasal 1338 KUHPerdata.Selain itu,dalam putusan tersebut adalah Hakim juga Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan kabur kurang pihak maka cukup beralasan gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima,dan Hakim juga menelaah berdasarkan pasal 181 HIR mengenai apabila yang kalah harus membayar ongkos biaya perkara dan dalam putusan perkara ini hakim menuntut pihak penggugat untuk membayar ongkos biaya perkara. Kata kunci: Sengketa tanah,Pertimbangan hukum hakim, Akibat putusan hakim, data sekunder, Legal standing.Obscuur Libel.
Copyrights © 2025