ABSTRACT The activities of illegal transportation, distribution, storage, and sale of subsidized fuel oil in Indonesia have become commonplace and have become an income for the Indonesian people; one of these is in Pontianak City. The change in lifestyle of the Pontianak community, which imitates the people of big cities in Indonesia, causes the activities of transportation, storage, and sale of subsidized fuel oil (BBM) illegally to become a habit that is difficult to eradicate. Problem formulation: Why is criminal law enforcement against perpetrators of illegal transportation, storage, and sale of subsidized fuel oil in Pontianak City not yet optimal? Research method: In this study, the author uses an empirical legal research method, called field research, namely examining the applicable legal provisions and what happens in reality in society. Research objectives: To obtain data and information on illegal transportation, storage, and sale of subsidized fuel oil in Pontianak city, To reveal why there is a lot of unlawful transportation, storage, and sale of subsidized fuel oil in Pontianak city and To reveal obstacles or barriers in law enforcement against illegal transportation, storage, and sale of subsidized fuel oil in Pontianak city. Research Results: The number of criminal cases of illegal misuse of subsidized fuel oil in Pontianak City from 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, and 2020: 19 criminal cases had been handled by the Pontianak City Police Resort. In this case, from year to year, there are ups and downs in criminal law enforcement against the perpetrators of these crimes. From 2017 to 2019, there were 9 cases of illegal misuse of subsidized fuel oil handled by the Pontianak District Court. Keywords: Subsidized Fuel, Criminal Law Enforcement, Transportation, Storage, Sales. ABSTRAK Kegiatan pengangkutan, pendistribusian, penyimpanan, serta penjualan Bahan Bakar Minyak subsidi secara ilegal di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa dan menjadi penghasilan bagi kalangan rakyat Indonesia, salah satu nya di Kota Pontianak, adanya perubahan gaya hidup dari masyarakat Pontianak yang mencontoh masyarakat kota-kota besar di Indonesia menyebabkan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal menjadi kebiasaan yang sulit untuk di berantaskan. Rumusan masalah : Mengapa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengangkutan, Penyimpanan, Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Secara Ilegal Di Kota Pontianak Belum Maksimal. Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Tujuan penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengangkutan, penyimpanan, penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara ilegal di kota Pontianak, Untuk mengungkapkan mengapa banyak pengangkutan, penyimpanan, penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara ilegal di kota Pontianak dan Untuk mengungkapkan kendala atau hambatan dalam penegakan hukum terhadap pengangkutan, penyimpanan, penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara ilegal di kota Pontianak. Hasil Penelitian : Bahwa jumlah kasus tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi Secara Ilegal Di Kota Pontianak dari Tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 terdapat 19 kasus tindak pidana yang telah di tangani pihak Kepolisian Resort Pontianak Kota. Dalam hal ini dari tahun ke tahun adanya pasang surut dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Bahwa dari tahun 2017, 2018, 2019 terdapat 9 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi Secara Ilegal ditangani oleh pihak Pengadilan Negeri Pontianak. Kata Kunci : BBM Subsidi, Penegakan Hukum Pidana, Pengangkutan, Penyimpanan, Penjualan.
Copyrights © 2025