Abstract The purpose of this study is to analyze the Judge's considerations in imposing prison sentences and job training on children as perpetrators of sexual violence in the study of decision number 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk. The author focuses the research on criminal decisions against children as perpetrators of sexual violence at the Pontianak District Court (study of decision number 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk). The research method used is empirical juridical with a qualitative approach, namely analysis based on what is obtained from interviews, observations, and literature studies. The results of the study that the author obtained were that Judges in imposing decisions on children as perpetrators of sexual violence tend not to consider the losses experienced by child victims where child victims experience trauma and also attempt suicide. Judges only focus on unlawful acts by children as perpetrators of sexual violence without considering aggravating circumstances for repeated criminal acts. Keywords: Sexual Violence, Child Victims, Judge's Considerations Abstrak Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual dalam studi putusan nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk. Penulis memfokuskan penelitian pada putusan pidana terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Pontianak (studi putusan nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis berdasarkan apa yang diperoleh dari wawancara, observasi, maupun studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian yang penulis dapatkan yaitu Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual cenderung tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami anak korban dimana anak korban mengalami trauma dan juga melakukan percobaan bunuh diri. Hakim hanya berfokus kepada perbuatan melawan hukum oleh anak sebagai pelaku kekerasan seksual tidak mempertimbangkan keadaan yang memberatkan atas perbuatan pidana berulang. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Korban Anak, Pertimbangan Hakim.
Copyrights © 2025