ABSTRACT This research aims to examine the legal consequences arising from the use of digital streaming services, particularly Netflix, in the commercial operation of mini cinemas. Alongside the rapid advancement of information technology, a phenomenon has emerged wherein personal Netflix subscription accounts are utilized to screen films for public audiences as part of business activities. Such practices raise complex legal issues, especially regarding copyright infringement, license misuse, and the absence of proper broadcasting authorization from the rightful copyright holders. This study employs a normative juridical approach, focusing on qualitative analysis of the prevailing positive legal norms. It refers to Law Number 28 of 2014 on Copyright and critically examines the licensing clauses embedded within Netflix's terms of service. The data are analyzed descriptively to determine the extent to which such practices violate exclusive rights and applicable legal provisions. The findings indicate that the use of personal Netflix accounts for the public screening of content within a commercial context constitutes a violation of the licensing limitations established by the service provider. Netflix explicitly restricts its content for personal and non-commercial use only. Such actions contravene Article 9 paragraph (1) letters b and d, and may be subject to criminal sanctions as stipulated in Article 113 paragraphs (3) and (4) of the Copyright Law. Legal consequences include imprisonment of up to four years and/or a fine of up to one billion rupiah, as well as civil liability in the form of compensation. Therefore, firm law enforcement efforts and increased public awareness of the importance of compliance with licensing regulations and copyright protection in the digital age are urgently needed. Keywords: Copyright, Commercial Use, Legal Status, License, Mini Cinema, Netflix ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara mendalam konsekuensi hukum dari penggunaan layanan streaming digital, khususnya Netflix, dalam praktik penyelenggaraan bioskop mini secara komersial. Seiring berkembangnya teknologi informasi, muncul fenomena di mana akun langganan pribadi Netflix dimanfaatkan untuk memutar film kepada khalayak umum sebagai bagian dari kegiatan usaha. Praktik semacam ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama dalam hal pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan lisensi, serta ketiadaan izin penyiaran dari pemegang hak yang sah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan fokus pada analisis kualitatif terhadap berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku. Studi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menelaah secara kritis klausul lisensi yang tercantum dalam syarat dan ketentuan penggunaan layanan Netflix. Data dianalisis secara deskriptif untuk mengetahui sejauh mana perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan akun Netflix pribadi untuk tujuan pemutaran konten dalam ruang lingkup komersial merupakan bentuk pelanggaran terhadap batasan lisensi yang ditetapkan oleh penyedia layanan. Netflix dengan jelas membatasi penggunaan kontennya hanya untuk konsumsi pribadi dan non-komersial. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan d, serta dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Hak Cipta. Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan meliputi sanksi pidana berupa penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah, serta tuntutan perdata berupa ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum yang tegas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan lisensi dan perlindungan hak cipta di era digital. Kata Kunci: Bioskop Mini, Hak Cipta, Legalitas, Lisensi, Netflix, Pemanfaatan Komersial
Copyrights © 2025