Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN (KIET FUN) PADA MASYARAKAT TIONGHOA HAKKA DI KECAMATAN MEMPAWAH HILIR KABUPATEN MEMPAWAH

NIM. A1011211127, VIVI CINTIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2025

Abstract

Abstract Kiet Fun is a traditional marriage ceremony in the Hakka Chinese community that is rich in symbolism and cultural values that are passed down from generation to generation reflecting the hope for life after marriage and respect for ancestors, but at this time in the implementation of the traditional marriage ceremony (kiet fun) there has been a shift that causes changes in its implementation. The formulation of the problem in this study is "What factors influence the shift of the Traditional Marriage Ceremony (Kiet Fun) in Hakka Chinese Community in Mempawah Hilir District, Mempawah Regency?". The purpose of this study is to determine the causal factors and consequences of the shift and to reveal the efforts of the Chairman of the Tri Dharma Foundation and Elders to the Hakka Chinese community towards cultural preservation. The research methodology used is empirical legal research method with descriptive analytical research nature. The shift that occurred in the implementation of the traditional marriage ceremony (kiet fun) is the replacement of wine in the offering items with soda drinks, no longer carrying out the hair combing ceremony, and violating the rules in the implementation of post-marriage (con sam caw). This shift can occur due to religious factors, educational factors and modernization factors. The consequences of violating customs can result in marriages that are not lasting, disharmonious to the difficulty of obtaining offspring. Efforts that can be made are to inform the younger generation that when carrying out a marriage using traditional ceremonies in accordance with the original provisions and explain the procedures and meaning of the ceremony. Keywords: Ceremony, Custom, KietFun, Chinese, Hakka Abstrak Kiet Fun merupakan upacara adat perkawinan dalam masyarakat Tionghoa Hakka yang kaya akan simbolisme dan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun mencerminkan harapan akan kehidupan setelah perkawinan dan penghormatan terhadap leluhur, namun pada saat ini dalam pengimplementasian upacara adat perkawinan (kiet fun) telah terjadi pergeseran yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Faktor apa yang mempengaruhi terjadinya pergeseran Upacara Adat Perkawinan (Kiet Fun) pada masyarakat Tionghoa Hakka Di Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah?". Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab dan akibat dari pergeseran serta untuk mengungkapkan upaya Ketua Yayasan Tri Dharma dan Sesepuh kepada masyarakat Tionghoa Hakka terhadap pelestarian budaya. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pergeseran yang terjadi pada pelaksanaan upacara adat perkawinan (kiet fun) yaitu penggantian arak dalam barang seserahan dengan minuman soda, tidak lagi melaksanakan upacara penyisiran rambut, dan melakukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pasca pernikahan (con sam caw). Pergeseran ini dapat terjadi disebabkan oleh faktor agama, faktor pendidikan dan faktor modernisasi. Akibat apabila terjadi pelanggaran adat dapat mengakibatkan perkawinan yang dijalani tidak langgeng, tidak harmonis hingga pada sulit memperoleh keturunan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberitahukan kepada generasi muda agar saat melaksanakan perkawinan menggunakan upacara adat sesuai dengan ketentuan asli dan menjelaskan tentang tatacara dan makna pelaksanaan upacara adat ini terhadap kehidupan rumah tangga setelah perkawinan. Kata Kunci: Upacara, Adat, KietFun, Tionghoa, Hakka

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...