Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK DI KAMPUS UNIVERSITAS TANJUNGPURA

NIM. A1011211171, MARIA ALDA RATNA SARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2025

Abstract

Abstract This research aims to examine the implementation of West Kalimantan Regional Regulation Number 10 of 2010 concerning Smoke-Free Zones, particularly within the Tanjungpura University campus. The study focuses on evaluating the extent to which this regulation is enforced in the higher education environment, considering both legal compliance and the awareness of the academic community regarding smoking restrictions in designated areas. Using an empirical juridical approach, the research collects primary data through field observations and interviews, and secondary data through legal literature, statutory regulations, and supporting documents. The findings indicate that, despite the existence of Regional Regulation Number 10 of 2010, Tanjungpura University has not yet issued internal policies or regulations specifically implementing the smoke-free zone policy on its campus. From a normative legal perspective, based on the theory of legal norms hierarchy (Hans Kelsen's Stufenbau des Rechtssystems) and the Indonesian hierarchy of laws and regulations as stipulated in Law Number 12 of 2011 on the Formation of Laws and Regulations (as amended), a Regional Regulation (Perda) is a binding legal norm that must be obeyed by all institutions and individuals within the jurisdiction, including public universities as state institutions. Therefore, higher education institutions, including Tanjungpura University, are legally obligated to comply with regional regulations, particularly when they concern public health and administrative governance. Furthermore, circular letters issued by the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology do not have the normative strength of statutory regulations and do not specifically regulate smoke-free zones in higher education institutions. This regulatory gap contributes to weak legal enforcement and lack of institutional commitment to realizing a healthy and smoke-free campus environment. Thus, the study concludes that in order to ensure compliance with Regional Regulation Number 10 of 2010, Tanjungpura University must adopt internal policies that align with the regulation and actively promote awareness among students and staff as part of a broader public health responsibility. Keywords: Smoke-Free Zone, Regional Regulation, Legal Hierarchy, Campus. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok, khususnya di lingkungan Kampus Universitas Tanjungpura. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan tinggi, baik dari aspek kepatuhan hukum maupun tingkat kesadaran sivitas akademika terhadap larangan merokok di area yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengumpulkan data primer melalui observasi lapangan dan wawancara, serta data sekunder melalui studi literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 telah diterbitkan, Universitas Tanjungpura hingga saat ini belum memiliki kebijakan internal yang secara khusus mengatur atau mengimplementasikan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kampus. Dari perspektif hukum normatif, berdasarkan teori hierarki norma hukum (Stufenbau des Rechtssystems dari Hans Kelsen) dan mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (beserta perubahannya), Peraturan Daerah merupakan norma hukum yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga maupun individu dalam wilayah yurisdiksinya, termasuk perguruan tinggi negeri sebagai institusi negara. Oleh karena itu, institusi pendidikan tinggi, termasuk Universitas Tanjungpura, memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi Perda, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan publik dan tata kelola administratif. Selain itu, surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak memiliki kekuatan mengikat setara dengan peraturan perundang-undangan dan juga tidak secara khusus mengatur tentang kawasan bebas asap rokok di lingkungan pendidikan tinggi. Kekosongan regulasi internal ini menyebabkan lemahnya penegakan hukum serta kurangnya komitmen kelembagaan dalam mewujudkan lingkungan kampus yang sehat dan bebas asap rokok. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menjamin kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010, Universitas Tanjungpura perlu segera menyusun kebijakan internal yang selaras dengan Perda tersebut serta mendorong peningkatan kesadaran di kalangan sivitas akademika sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung kesehatan publik. Kata Kunci: Kawasan Bebas Asap Rokok, Peraturan Daerah, Kampus.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...