Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB DEBITUR MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DENGAN HAK TANGGUNGAN PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT UNIT USAHA MIKRO PASAR MAWAR

NIM. A1012211064, ANDINI DIANDRA KAWARITSMI (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

ABSTRACT This study discusses the responsibility of defaulting debtors in working capital credit agreements with collateral rights at the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit. The problem of defaulting credit is something that is often faced by banking institutions, especially in the distribution of working capital credit given to business actors. The purpose of the problem in this study is to obtain data and information regarding the implementation of working capital credit agreements with collateral rights at the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, to reveal the factors causing defaulting debtors and the legal consequences for defaulting debtors in paying installments of working capital credit with collateral rights at the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, and the efforts made by the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit against defaulting debtors in paying installments of working capital credit with collateral rights. The research method used in this study is empirical legal research with a descriptive analytical approach, data and data sources obtained through library research and field research, then data analysis is carried out with qualitative data analysis. The results of the study indicate that the implementation of the working capital credit agreement at the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, is not running smoothly because there are several debtors who do not fulfill their obligations in making working capital credit installment payments for more than 180 days in accordance with the agreed agreement, resulting in bad debts. That the factors causing debtors to default on working capital credit installment payments are due to business decline and poor financial management. That the legal consequences for debtors who default on working capital credit installment payments are being given a written or direct warning and being billed massively, after being subject to the consequences from the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, the debtor immediately makes the payment and some also ask for a grace period for payment. That the settlement efforts made by the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, against defaulting debtors are through deliberation and consensus to find a joint solution and maintain good relations between the bank and the debtor. Keywords : Responsibility, Defaulting Debtors, Working Capital Credit Agreement. ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab debitur macet dalam perjanjian kredit modal kerja dengan hak tanggungan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar. Permasalahan kredit macet merupakan suatu hal yang sering dihadapi oleh lembaga perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha. Tujuan permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja dengan hak tanggungan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar, mengungkapkan faktor penyebab debitur macet dan akibat hukum bagi debitur macet dalam pembayaran angsuran kredit modal kerja dengan hak tanggungan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar, serta upaya yang dilakukan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar terhadap debitur macet dalam pembayaran angsuran kredit modal kerja dengan hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, data dan sumber data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) kemudian analisis data dilakukan dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar berjalan dengan tidak lancar dikarenakan adanya beberapa debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit modal kerja selama lebih dari 180 hari sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga mengakibatkan kredit macet. Bahwa faktor penyebab debitur macet dalam pembayaran angsuran kredit modal kerja adalah dikarenakan usaha mengalami penurunan dan pengelolaan keuangan yang kurang baik. Bahwa akibat hukum bagi debitur macet dalam pembayaran angsuran kredit modal kerja adalah dikenakan teguran secara tertulis maupun secara langsung dan ditagih secara masif, setelah dikenakan akibat dari pihak Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar debitur segera melakukan pembayaran dan ada juga yang meminta tenggang waktu pembayaran. Bahwa upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar terhadap debitur macet adalah melalui musyawarah dan mufakat untuk mencari solusi bersama dan menjaga hubungan baik antara bank dengan debitur. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Debitur Macet, Perjanjian Kredit Modal Kerja.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...