ABSTRAK Pencatatan perkawinan adalah kegiatan administrasi yang terbagi menjadi dua tempat yaitu, di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi masyarakat yang beragama selain Islam. Pemisahan tempat pencatatan perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2. Munculnya gagasan penggabungan pencatatan perkawinan semua agama di Kantor Urusan Agama memunculkan berbagai pandangan dan pro kontra karena merupakan topik sensitif dan bertentangan dengan banyak regulasi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pandangan tokoh agama non-Islam terhadap wacana Kantor Urusan Agama sebagai tempat pencatatan perkawinan semua agama di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif yang dimana untuk mendeskripsikan dan menggambarkan suatu hasil secara terperinci dan sistematis, data dan sumber data yang digunakan yaitu data lapangan (Field Research) dan data kepustakaan (Library Research) dengan cara melakukan wawancara kepada para narasumber. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah bahwa setiap tokoh agama non-Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap wacana pencatatan perkawinan semua agama di Kantor Urusan Agama, tokoh agama non-Islam yang pro terhadap wacana ini berpandangan bahwa wacana ini akan memberikan keadilan bagi semua agama yang diakui di Indonesia dan mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan perkawinan. Sedangkan 1 (satu) tokoh agama yang kontra mengkhawatirkan masalah yang akan timbul dari segi administrasi, regulasi, sosial budaya dan teologis. Adapun saran dari penelitian ini untuk pemerintah adalah diperlukan pengkajian lebih mendalam tentang wacana ini bersama semua tokoh agama yang diakui di Indonesia. Kata kunci: KUA, Pencatatan Perkawinan, Tokoh Agama. ABSTRACT Marriage registration is an administrative activity that is divided into two places, namely, at the Office of Religious Affairs (KUA) for those who are Muslims and at the Civil Registry Office for people of non-Muslim religions. The separation of the place of marriage registration is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage Article 2. The emergence of the idea of combining marriage registration of all religions in the Office of Religious Affairs raises various views and pros and cons because it is a sensitive topic and contradicts many regulations. The formulation of the problem in this study, namely how non-Muslim religious leaders view the discourse of the Office of Religious Affairs as a place for recording marriages of all religions in Pontianak City. The method used in this research is an empirical research method with a descriptive approach which is to describe and describe a result in detail and systematically, the data and data sources used are field data (Field Research) and library data (Library Research) by conducting interviews with the sources. The results obtained in this study are that each non-Muslim religious figure has a different view of the discourse on recording marriages of all religions in the Office of Religious Affairs, non-Muslim religious figures who are pro to this discourse are of the view that this discourse will provide justice for all recognized religions in Indonesia and make it easier for people who live far from the Population and Civil Registration Office to register marriages. Meanwhile, 1 (one) religious figure who is opposed is worried about the problems that will arise in terms of administration, regulation, socio-culture and theology. The suggestion from this research for the government is that a more in-depth study of this discourse is needed with all recognized religious leaders in Indonesia. Keywords: KUA, Marriage Registration, Religious Leader
Copyrights © 2025