Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PENDEKATAN RESTORATIF SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH ATAS KOTA PONTIANAK SKRIPSI

NIM. A1011211064, SUKWANTO WINOTO HARJO DIHARJA (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2025

Abstract

ABSTRAK Upaya Pendekatan Restoratif menjadi alternatif baru dalam penyelesaian bullying di lingkungan pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Kota Pontianak, terhitung sejak di sahhkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Rumusan Masalah yang dikaji dalam penelitian skripsi ini bagaimana upaya pendekatan Restoratif dapat di implementasikan sebagai upaya penyelesaian bullying di lingkungan pendidikan sekolah menengah atas negeri Kota Pontianak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian Menggunakan data Primier yang diperolah melalui studi lapangan, atau turun langsung ke lapangan dengan observasi atau wawancara secara mendalam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, melalui jurnal, bahan hukum, dan dokumen hukum sebagai penunjang. Teori yang diigunakan merupakan teori kepastian hukum dan teori keadilan berdasarkan pandangan John Rawls, Upaya pendekatan Restoratif menekankan pemulihan pada keadaan semula dan nilai nilai kemanfaatan hukum yang diberlakukan sehingga siswa sebagai pelaku bullying pada dasarnya mendapatkan rehabilitasi bukan penghukuman sebagai upaya implementasi pendekatan restoratif, terhitung sejak disahkan dan diberlakukannya regulasi hukum yang mengatur sampai dengan penelitian ini dilakukan maka, temuan utama penelitian ini menunjukan fakta bahwa dalam upaya pendekatan restoratif dalam penyelesaian bullying di lingkungan pendidikan pada dasarnya dapat di implementasikan berdasarkan surat edaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, tentang pembentukan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pada Pasal 15 ayat 1g ikut mempertegas keterlibatan instansi terkait, seperti Kepolisian dalam menengahi perkara bullying yang terjadi di lingkungan Pendidikan, dengan mengutamakan upaya pendekatan Restoratif, sebagai pemulihan seperti keadaan semula dengan melakukan rehabilitas bukan penghukuman. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan pendekatan restoratif masih menghadapi beberapa kendala, terutama terkait dengan minimnya sumber daya dari pemerintah, seperti fasilitas rehabilitasi dan tenaga profesional seperti psikolog dan mediator. Hal ini juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang turut berperan dalam mendampingi korban maupun pelaku bullying.. Kata Kunci : Pendekatan Restoratif, Bullying ABSTRACT The restorative approach has emerged as a new alternative in addressing bullying within public senior high schools in Pontianak City, particularly following the enactment of Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 46 of 2023 concerning the Prevention and Handling of Violence in Educational Units. This undergraduate thesis examines how restorative approaches can be implemented as an effort to resolve bullying in the educational environment of public senior high schools in Pontianak City. This research uses an empirical juridical method. Primary data were obtained through field studies involving direct observation and in-depth interviews, while secondary data were collected through literature review, including journals, legal materials, and supporting legal documents. The research is based on the theory of legal certainty and the theory of justice as proposed by John Rawls. The restorative approach emphasizes restoring the situation to its original state and upholding the value of legal utility, where students who commit bullying are subjected to rehabilitation rather than punishment. Since the enactment of the relevant legal regulation, the main finding of this study indicates that the restorative approach can, in principle, be implemented based on the Circular Letter of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 46 of 2023, particularly Article 15 paragraph 1(g), which reaffirms the involvement of relevant institutions"”such as the police"”in mediating bullying cases within educational institutions. This approach prioritizes recovery to the original state through rehabilitation instead of punishment. However, this study also found that the implementation of the restorative approach still faces several challenges, particularly related to the limited resources provided by the government, such as rehabilitation facilities and professional personnel, including psychologists and mediators. This issue was also highlighted by the Regional Commission for Child Protection and Supervision of West Kalimantan Province, which plays a role in assisting both victims and perpetrators of bullying. Keywords: Restorative Approach, Bullying

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...