Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN ISLAM : SANKSI PELAKU SERTA KEADILAN BAGI KORBAN PENGANIAYAAN

NIM. A1011211271, UMMI ROHIMAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2025

Abstract

Abstract The phenomenon of abuse as a form of physical violence remains prevalent in society and is a significant concern in criminal law. In Indonesia"™s pluralistic context, the legal approach to criminal acts of abuse is relevant not only from the standpoint of positive law but also from Islamic criminal law. This research aims to analyze the comparison between the sanctions imposed on perpetrators and the justice afforded to victims in both legal systems. The research adopts a normative legal method using a comparative law ap-proach. Primary data are obtained from legal literature, including the Indonesian Penal Code (KUHP), the Qur"™an, Hadith, and legal scholars"™ opinions. The analy-sis is conducted qualitatively, focusing on legal norms, principles, and philo-sophical foundations regarding the treatment of perpetrators and victims of abuse. The study finds that Indonesian criminal law emphasizes formal structure, legal certainty, and equality before the law, while Islamic criminal law is more con-textual and spiritually oriented, emphasizing restorative justice and offender re-habilitation. Both systems contribute significantly to the realization of holistic justice. This study is expected to enrich the discourse on national criminal law reform by exploring the integration of Islamic legal values that are humane and responsive to societal needs. Justice enforcement involves not only punishing the offender but also restoring the victim and ensuring social harmony. Key Word : Abuse, Punishment, Justice Abstrak Fenomena penganiayaan sebagai bentuk kekerasan fisik masih marak terjadi da-lam masyarakat dan menjadi perhatian penting dalam hukum pidana. Dalam konteks Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan agama, pendekatan terhadap tindak pidana penganiayaan tidak hanya relevan ditinjau dari hukum positif Indonesia, tetapi juga dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara sanksi terhadap pelaku dan perlindungan keadilan bagi korban dalam kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pen-dekatan perbandingan hukum. Sumber data utama berasal dari literatur hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Al-Qur"™an, Hadis, serta pandangan para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan fokus pada norma hukum, asas, dan filosofi yang mendasari perlakuan terhadap pelaku dan korban penganiayaan. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa hukum pidana Indonesia lebih menekankan struktur formal, kepastian hukum, dan kesetaraan di depan hukum, sedangkan hukum pidana Islam cenderung lebih kontekstual dan spiritual dengan penekanan pada keadilan restoratif dan rehabilitasi pelaku. Keduanya memberikan kontri-busi penting dalam mewujudkan keadilan yang holistik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap wacana refor-masi hukum pidana nasional dengan membuka peluang integrasi nilai-nilai hukum Islam yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pene-gakan keadilan tidak hanya menyoal sanksi bagi pelaku, tetapi juga tentang pemulihan korban dan keharmonisan sosial. Kata Kunci : Penganiayaan, Sanksi, Keadilan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...