Dalam kajian hukum Islam, suara wanita kerapkali menjadi perdebatan dikalangan ulama klasik maupun ulama kontemporer. Kedudukan dan eksistensi wanita pada zaman sekarang setara dengan kaum laki-laki. Profesi wanita pada zaman sekarang banyak yang menjadi da’iyah, qori’ah, guru, dosen, maupun pengacara. Kedudukan wanita sangatlah istimewa dalam pandangan Islam. Oleh sebab itu, banyak sekali batasan-batasan aurat yang harus dijaga wanita sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai kontroversi mengenai suara wanita perspektif hadits dan pendapat ulama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menerapkan studi pustaka. Hasil penelitian ini, mencakup pendapat beberapa ulama klasik maupun kontemporer mengenai konsep aurat suara wanita dan juga menurut perspektif hadits. Kesimpulan penelitian ini yaitu hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhori lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Sehingga Hadits Imam Bukhori lebih unggul dalam kehujjahannya. Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa suara wanita tidak termasuk bagian aurat dengan syarat aman dari fitnah.
Copyrights © 2024