Cerai online menjadi alternatif yang relevan untuk menjaga keberlangsungan proses hukum tanpa tatap muka. Pandemi COVID-19 mendorong digitalisasi layanan peradilan, termasuk dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan cerai online pasca pandemi, dengan fokus pada efektivitas dan tantangan yang dihadapi. Melalui metode pendekatan kualitatif dan analisis data serta wawancara, ditemukan bahwa cerai online mempermudah akses, menghemat waktu, dan biaya. Namun, hambatan seperti keterbatasan teknologi, rendahnya literasi digital, serta belum optimalnya regulasi masih menjadi kendala. Diperlukan penguatan sistem dan sosialisasi yang lebih luas agar cerai online dapat berjalan optimal dan adil bagi masyarakat. Hasil dari penelitian yang kami dapat adalah perceraian digital di pengadilan agama pasca Covid-19 mempermudah akses dan efisiensi melalui sistem e-Court pelaksanaan cerai online memerlukan kerangka hukum yang adaptif agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara.
Copyrights © 2025