Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam

PERCERAIAN DIGITAL: STUDI TERHADAP CERAI ONLINE DI PENGADILAN AGAMA PASCA COVID-19: tranformasi era digital, prosese cerai online, rintangan dan solusi.

Akmal, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2025

Abstract

Cerai online menjadi alternatif yang relevan untuk menjaga keberlangsungan proses hukum tanpa tatap muka. Pandemi COVID-19 mendorong digitalisasi layanan peradilan, termasuk dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan cerai online pasca pandemi, dengan fokus pada efektivitas dan tantangan yang dihadapi. Melalui metode pendekatan kualitatif dan analisis data serta wawancara, ditemukan bahwa cerai online mempermudah akses, menghemat waktu, dan biaya. Namun, hambatan seperti keterbatasan teknologi, rendahnya literasi digital, serta belum optimalnya regulasi masih menjadi kendala. Diperlukan penguatan sistem dan sosialisasi yang lebih luas agar cerai online dapat berjalan optimal dan adil bagi masyarakat. Hasil dari penelitian yang kami dapat adalah perceraian digital di pengadilan agama pasca Covid-19 mempermudah akses dan efisiensi melalui sistem e-Court pelaksanaan cerai online memerlukan kerangka hukum yang adaptif agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

wst

Publisher

Subject

Education Other

Description

Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dengan nomor terdaftar ISSN 2541-3376 (online), ISSN 2541-3368 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel tentang hukum islam yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Wasith: Jurnal ...