Ekonomi syariah di Indonesia tumbuh pesat dengan prinsip keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan, namun penerapan maqashid syariah belum optimal di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, dan keuangan sosial Islam. Metode kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menganalisis integrasi maqashid syariah dalam regulasi dan praktik lembaga seperti bank syariah, koperasi syariah, dan ZISWAF, melalui pendekatan kualitatif. Hasilnya, maqashid syariah dinilai mampu mendorong kebijakan ekonomi adil, berkelanjutan, dan memberdayakan, serta meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemerataan kekayaan sesuai nilai Islam.
Copyrights © 2025