Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akuntansi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Bone serta kesesuaiannya dengan PSAK 109. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan zakat profesi telah dilakukan secara digital melalui aplikasi SIMBA dan sesuai prinsip syariah serta PSAK 109. Zakat profesi dihitung berdasarkan pendapatan bersih sebesar 2,5% dan mayoritas berasal dari ASN. Dana disalurkan melalui program strategis seperti Bone Cerdas, Bone Sehat, dan Bone Makmur. Laporan keuangan disusun lengkap dan diaudit independen dengan opini wajar tanpa pengecualian. Temuan ini menunjukkan pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan, serta dapat menjadi model penguatan tata kelola zakat profesi di daerah lain.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025