Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganilisis proses penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis pengisian Penjabat (PJ) Kepala Daerah dan ketidaksesuainnya dengan Teori Demokrasi dan Teori Kedaulatan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan,literatur,dan referensi lainnya. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah tidak adanya keterlibatan rakyat dan langsung ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah merupakan suatu bentuk degradasi politik dalam sistem demokrasi sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legitimasi politik pejabat yang ditunjuk tanpa keterlibatan rakyat.
Copyrights © 2025