Hak konstitusional warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarkan informasidijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selainitu, Pasal 28E ayat (3) juga menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Kedua pasal ini membentuk landasan yuridis yang kuat bagi perlindungankebebasan berekspresi dan hak atas informasi di Indonesia, baik dalam ruang publik maupunprivat. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan utama, yaitu bagaimana penegakan hukumterhadap penyampaian pendapat di muka umum, serta bagaimana analisis hukum terhadapkebebasan berpendapat di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan teori negarahukum, teori hak asasi manusia, dan teori tanggung jawab negara. Hasil penelitian menunjukkanbahwa kebebasan berpendapat hanya dapat dijamin jika ada kolaborasi aktif antara masyarakat danpemerintah dalam memantau serta mengawasi potensi penyalahgunaan kewenangan.Kesimpulannya, masih banyak kasus di mana kebebasan berpendapat belum mendapatkanperlindungan hukum yang optimal, sehingga diperlukan revisi undang-undang untuk memastikanhak konstitusional tersebut benar-benar dihormati dan ditegakkan.
Copyrights © 2025