Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Yuridis Terhadap Revisi Regulasi Kode Etik Profesi Kepolisian Dalam Upaya Reformasi Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah langkah awal yang harus dilakukan instansi Polri dalam gerakan reformasi institusi Polri? bagaimana Reformasi regulasi yang baik bagi instansi Polri di masa yang mendatang? Metode penelitain ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan instansi Polri dalam gerakan reformasi institusi Polri adalah melakukan reformasi kultural yang berpusat pada perubahan kebiasaan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat tujuan reformasi kultural adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia pada institusi Polri yang berkualitas, bermoral, dan memiliki mentalitas guna memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, reformasi kultural dapat wujudkan dengan pendidikan dan pembinaan moral,reformasi instrumental juga merupakan bagian dari langkah awal yang harus dilakukan, reformasi ini memusatkan pada perbaharuan instrumen institusi Polri yang dinilai tidak detail, tujuan dari reformasi ini adalah meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akuntanbilitas anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya. Regulasi yang baik bagi instansi Polri di masa yang mendatang adalah regulasi yang lengkap dan tidak menimbulkan multitafsir sehingga tidak terjadi perdebatan akibat perbedaan pendapat, regulasi yang baik juga merupakan regulasi yang dilaksanakan dengan baik. Secara keseluruhan regulasi yang dibentuk sudah lengkap namun masih terdapat beberapa kerancuan, walau pada dasarnya regulasi tersebut belum terlaksana dengan baik.
Copyrights © 2025