Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakharmonisan dalam kriteria pengaturan pengakuan masyarakat hukum adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia masih sangat sektoral dan tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen, yang mengatur perlunya pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat. Selanjutnya, dalam Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan, konsep masyarakat hukum adat sebagai satuan pemerintahan digantikan dengan konsep yang menempatkan camat sebagai pimpinan satuan pemerintahan yang terendah. Pergantian ini berdampak pada degradasi eksistensi masyarakat hukum adat sebagai daerah istimewa sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai bahan hukum yang relevan dengan topik yang dibahas. Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-haknya harus memenuhi dua syarat utama: pertama, keberadaannya harus masih eksis, dan kedua, pengakuan tersebut harus selaras dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiadaan kepastian hukum terkait pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hak-hak tradisionalnya menjadi akar permasalahan yang memicu konflik.
Copyrights © 2025