Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya pada pemilu legislatif tahun 2024. Dalam proses pemilu, pelanggaran pemilu seperti pelanggaran politik uang, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan kecurangan dalam perhitungan suara masih sering terjadi. Oleh karena itu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki posisi strategis dalam menjaga integrasi pemilu. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris data diperoleh melalui wawancara dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Panwascam, dan masyarakat serta dokumentasi dari berbagai sumber terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu telah melakukan beberapa upaya pencegahan seperti sosialisasi, pendidikan politik, patroli pengawasan masa tenang, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Namun dalam pelaksaannya, Bawaslu masih menghadapi kendala, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia,dan permasalahan lainya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara normatif kewenangan Bawaslu sudah cukup memadai, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih partisipatif, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025