Praktik jual beli barang palsu di Indonesia telah menjadi masalah serius yang mengancam perekonomian, kesehatan masyarakat, dan tatanan sosial. Fenomena ini tidak hanya menyangkut merek-merek terkenal yang disalahgunakan, tetapi juga menyangkut keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif agar peneliti dapat mengkaji bagaimana penerapannya dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Permasalahan dalam penelitian ini akan membahas terkait bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban praktik jual beli barang palsu, dan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh korban praktik jual beli barang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas upaya penegakan hukum dalam mengatasi peredaran barang palsu di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji dampak produk palsu terhadap industri dalam negeri dan produk asli, serta mencari solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah, industri, dan konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai peran penegak hukum dalam melindungi masyarakat, mendorong pertumbuhan industri yang sah, dan memajukan perekonomian negara.
Copyrights © 2024