Perlindungan hukum bagi petugas penolong (Rescuer) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat pelaksanaan operasi Search and Rescue (SAR). Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan studi literatur untuk memahami implementasi perlindungan hukum yang ada serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Normatif dengan mengkaji peraturan yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang mengatur perlindungan bagi petugas penolong, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk masalah administratif, keterbatasan dana, dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak hukum oleh para petugas. Studi ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum, penyediaan asuransi, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi petugas penolong (Rescuer) BASARNAS.
Copyrights © 2024