Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta menelaah implikasi Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kewenangan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa kewenangan MK tidak lagi bersifat sementara dan tidak bergantung pada pembentukan badan peradilan khusus sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Pasal 157 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi kini berwenang secara permanen dalam mengadili sengketa hasil Pilkada, yang sebelumnya bersifat transisional. Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kewenangan MK dan menghapus dualisme antara rezim pemilu nasional dan Pilkada. Penegasan tersebut juga memberikan legitimasi kelembagaan yang lebih tegas terhadap MK serta memperkuat posisinya dalam sistem ketatanegaraan. Secara umum, putusan ini turut mendorong stabilitas politik daerah dan memperkuat perlindungan hak-hak politik warga negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025