Abstract : This study aims to examine the procedures of gold installment financing at Bank Syariah Indonesia (BSI) and evaluate its compliance with Islamic economic principles. The gold installment product is a form of Islamic financing that allows customers to gradually own gold through murabahah (cost-plus sale) and rahn (collateral) contracts. This research employs a descriptive qualitative method using a library research approach, based on literature sources such as academic journals, books, OJK regulations, and fatwas issued by the National Sharia Council (DSN-MUI). The findings show that BSI implements a structured financing procedure, from application to repayment, with contracts ensuring the transaction is free from riba (usury) and in accordance with sharia guidelines. The scheme emphasizes transparency, fixed pricing, and gold security through a safekeeping system. However, public understanding of this concept remains limited, often resulting in misconceptions about Islamic installment systems. Therefore, improving Islamic financial literacy is crucial to optimizing the use of such products. This study is expected to contribute to the development of a fair, transparent, and sustainable Islamic financial system. Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur pembiayaan cicil emas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Produk cicil emas merupakan salah satu inovasi pembiayaan syariah yang memungkinkan nasabah memiliki emas secara bertahap melalui akad murabahah dan rahn. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang didasarkan pada sumber-sumber literatur seperti jurnal, buku ilmiah, regulasi OJK, serta fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembiayaan cicil emas BSI dilakukan secara sistematis, dimulai dari pengajuan hingga pelunasan, dengan akad yang menjamin transaksi bebas dari unsur riba dan sesuai dengan ketentuan syariah. Skema ini juga mengedepankan transparansi, kepastian harga, serta keamanan emas melalui sistem penitipan. Meskipun demikian, pemahaman masyarakat terhadap konsep ini masih terbatas, yang menyebabkan persepsi keliru terhadap sistem cicilan syariah. Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan syariah menjadi kunci dalam mengoptimalkan pemanfaatan produk ini. Kajian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem keuangan syariah yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025