Penelitian ini menganalisis kerangka hukum terkini yang mendukung ekosistem kewirausahaan berkelanjutan di Indonesia, dengan fokus khusus pada implikasi pengembangan multi talenta. Menggunakan pendekatan campuran yuridis-normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji regulasi utama termasuk UU Cipta Kerja, UU UMKM, dan kebijakan ekonomi digital. Temuan menunjukkan adanya kesenjangan regulasi yang signifikan dalam memfasilitasi pengembangan multi talenta, terutama dalam perlindungan kekayaan intelektual, akses pembiayaan alternatif, dan mekanisme kolaborasi lintas sektor. Studi ini mengidentifikasi bahwa meskipun reformasi regulasi terkini telah meningkatkan iklim usaha, tantangan implementasi masih berlanjut, terutama dalam harmonisasi regulasi antar sektor. Perbandingan internasional dengan negara-negara ASEAN dan ekosistem startup global memberikan wawasan berharga untuk mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif. Penelitian ini mengusulkan model kerangka hukum ideal yang mengintegrasikan pendekatan regulatory sandbox, mekanisme kolaborasi multi-pemangku kepentingan, dan insentif terarah untuk pengembangan kewirausahaan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025