Penelitian ini membahas imparsialitas hakim Mahkamah Konstitusi dalam konteks negara demokrasi, dengan fokus pada integritas lembaga peradilan dalam menjaga supremasi konstitusi. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan kehakiman berfungsi sebagai penjaga hukum dan penyeimbang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Namun, kontroversi seputar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 memunculkan perdebatan terkait keberpihakan hakim dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan politik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas dalam pengambilan keputusan berdampak serius terhadap kepercayaan publik dan integritas Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution. Putusan yang bias politik dapat merusak tatanan demokrasi dan membuka ruang intervensi kekuasaan terhadap lembaga yudisial. Penelitian ini menegaskan bahwa imparsialitas hakim konstitusi adalah syarat mutlak dalam menjaga keadilan, supremasi hukum, dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan etik dan penegakan independensi lembaga kehakiman menjadi hal yang mendesak.
Copyrights © 2024