Penelitian ini bertujuan untukĀ  mengetahui sejauh mana fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam proses penindakan terhadap pelanggaran tahapan kampanye pada Pemilu Legislatif Daerah di Kota Lubuk Linggau Tahun 2024, khususnya pada Daerah Pemilihan 2. Permasalahan dalam Fungsi Bawaslu pada Pemilihan Umum Legislatif Daerah di Kota Lubuk Linggau meliputi Fungsi (1) Pengawasan (Pengawasan Kampanye dan Pencegahan Pelanggaran Kampanye), (2) Pelanggaran Kampanye (Rencana Penindakan dan Hasil Penindakan Pelanggaran Kampanye) di Daerah Pemilihan 2 Kota Lubuk Linggau. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, (1) data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dan (2) data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi yang berhubungan dengan penelitian, dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data reduction, data display dan conclution drawing/verivication. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi Bawaslu pada Pemilu Legislatif Daerah di Kota Lubuk Linggau dilaksanakan sesuai dengan prosedur, adapun temuan peneliti tentang Fungsi (1) Pengawasan (Pengawasan Kampanye dan Pencegahan Pelanggaran Kampanye), (2) Pelanggaran Kampanye (Rencana Penindakan dan Hasil Penindakan Pelanggaran Kampanye) di Daerah Pemilihan 2 Kota Lubuk Linggau diselesaikan berdasarkan rekomendasi yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024