Perencanaan pajak merupakan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah pemberian natura sebagai bentuk kompensasi non-tunai kepada karyawan. Dengan adanya perubahan regulasi perpajakan, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023, perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan perpajakannya agar tetap efektif dan sesuai dengan peraturan terbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menganalisis efektivitas strategi perencanaan pajak melalui pemberian natura serta dampaknya terhadap pengurangan beban pajak perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi ini dapat mengoptimalkan efisiensi pajak, namun tetap memerlukan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko perpajakan di masa depan.
Copyrights © 2025