Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi strategi pengelolaan akuntansi pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di PT. XYZ Medan guna mengoptimalkan pengurangan beban pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan menelaah berbagai sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diberlakukannya PMK Nomor 66 Tahun 2023, metode gross up tidak lagi memberikan keuntungan fiskal karena tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Oleh karena itu, metode gross dinilai paling efektif karena membebankan pajak kepada karyawan, sehingga meningkatkan laba komersial perusahaan. Strategi ini diharapkan dapat membantu rumah sakit dalam merancang perencanaan pajak yang legal dan efisien
Copyrights © 2024