When we refer to the implementation of special autonomy in Papua based on law number 21 of 2001 concerning Special Autonomy for Papua Province, so there is one serious problem, namely the period for granting special autonomy funds based on law number 21 of 2001 ends in 2021. So that law number 2 of 2021 regarding the second amendment to law number 21 of 2001 concerning Special Autonomy for Papua Province, is the answer to this problem. However, changes to the substance of the Papua Special Autonomy Law are not only limited to increasing the period for granting Special Autonomy funds, but also related to the pattern of regional expansion in Papua. The change in the pattern of expansion was then considered non-participatory, in fact the hearings that were used as the sociological basis were only a formality from the Government to fulfill the requirements for forming a law. Abstrak Ketika kita mengacu pada pelaksanaan otonomi khusus di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka terdapat satu permasalahan yang begitu serius, yaitu jangka waktu pemberian dana otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 berakhir di tahun 2021. Sehingga Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, merupakan jawaban atas permasalahan ini. Namun demikian, perubahan substansi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya terbatas pada penambahan jangka waktu pemberian dana otonomi khusus, tetapi juga terkait pola pemekaran daerah di Papua. Perubahan pola pemekaran ini kemudian dinilai tidak partisipatif, bahkan audiensi yang dijadikan landasan sosiologisnya hanya sebatas formalitas dari Pemerintah untuk memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang
Copyrights © 2023