Berkembangnya teknologi melatarbelakangi dibentuknya Shopee sebagai aplikasi berbasis e-commerce yang dapat diakses dengan mudah. Shopee membuat media promosi dalam bentuk game berupa fitur Shopee Lucky Prize. Digunakannya paket data untuk memainkan fitur Shopee Lucky Prize dan ketidakjelasan hadiah yang didapat menyebabkan munculnya dugaan praktik gharar dan maisir yang tidak diperbolehkan dalam muamalah. Penelitian ini terfokus pada tinjauan hukum Islam terhadap fitur Shopee Lucky Prize perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data penelitian didapat melalui studi kepustakaan (library research) dan internet searching. Tahapan analisis datanya yaitu pengumpulan data, kategorisasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah dalam fitur Shopee Lucky Prize tidak terdapat maisir, akan tetapi terdapat gharar yang memicu perbedaan pendapat dikalangan ulama. Undian dalam fitur ini merupakan taruhan sepihak. Pemain tidak mengeluarkan harta sebagai hadiah undian. Sehingga, dugaan adanya maisir dikarenakan pemain menggunakan paket data untuk mengundi terbantahkan. Sebagian ulama menghukumi semua bentuk gharar haram, akan tetapi sebagian lainnya menghukumi gharar yang disebabkan ketidaktahuan pemain atas hadiah tidak dapat merusak akad. Fitur Shopee Lucky Prize telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah, sehingga umat Islam diperbolehkan menggunakan fitur ini.
Copyrights © 2025