Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekat an konseptual (conseptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan persepsional (perceptional approach). Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual Transgender) Hukum Islam Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadis, yang kemudian berkembang menjadi sebuah produk pemikiran hukum. Produk pemikiran hukum tersebut menghasilkan materi-materi hukum berdasarkan kebutuhan masyarakat kemudian dibentuk dan diiformasi dalam sebuah konsep untuk dilaksanakan dan ditaati sebagai hasil dari produk pemikiran hukum, Al-Qur’an juga menjadi pengontrol dan pengoreksi terhadap perjalanan hidup manusia dimasa lalu. Dan pandangan hukum Islam dijelaskan bahwa Homoseksual (Liwath) sudah ada sejak Zaman Nabi Luth, yang dikisahkan dalam Al-Qur’an Surah Al-a’raf ayat 80-81. Sedangkan dalam pandangan hukum positif perbuatan homoseks (Gay) dikaitkan dengan undang-undang pornografi, karena sampai saat ini belum ada. Kata Kunci: Pemahanam LGBT,Hukum Positif, Hukum Islam
Copyrights © 2025