Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan upaya paksa dalam penahanan merupakan pelanggaran HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yakni Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (normatif law research). Penelitian hukum normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Serta penelitian hukum normatif yang ditentukan atas suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil dalam penelitian ini adalah upaya paksa pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak-hak asasi tersangka atau terdakwa. Karena itu, pelaksanaan upaya paksa tersebut perlu di awasi dengan porsi yang seimbang. Ketiadaan lembaga bagi seorang tersangka untuk membela dirinya apabila hak-haknya sebagai manusia dilanggar, telah menimbulkan berbagai penyimpangan akibat penggunaan kekuasaan penyidik yang terlalu besar dan cenderung dengan cara-cara yang tidak terkendali. Lembaga yang sudah ada seperti praperadilan, ternyata tidak mampu mengatasi penyimpangan atau pelanggaran hak-hak asasi tersangka atau terdakwa. Lingkup praperadilan sangat sempit, berdasarkan pasal 77 KUHAP.
Copyrights © 2025