Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif adalah tipe penelitian yang dilakukan dengan penekanan pada kajian ilmu hukum, dan menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku sehubungan dengan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang terjadi di lokasi penelitian mengenai perlindungan hukum atas atas hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana, kemudian dianalisa dengan metode preskriktif dengan memberikan rumusan konsep dan menawarkan suatu norma atau kaidah yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pihak APIP Kabupaten konawe bersinergi mengawal pengelolaan Dana Dana. Dalam rangka mengatasi masih banyaknya ketidak tertiban dan tindak pidana korupsi, pihak IPH (Kepolisian dan Kejaksaan) ikut serta dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan DD berdasarkan Nota Kesepahaman yang disepakati dengan pemerintah. Kepolisian bertugas dalam rangka Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan DD. Bentuknya berupa peningkatkan kapasitas aparatur, aparatur pemerintahan desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, sosialisasi pencegahan korupsi, pengawasan kegiatan pengelolaan dan penanganan masalah serta penegakan hukum terhadap pengelolaan DD dengan cara berkoordinasi dengan Inspektorat. Sementara itu Kejaksaan, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah dan dapat melalukan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan desa.
Copyrights © 2025