Konsep gig economy merevolusi dinamika hubungan kerja, sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini mengupas secara kritis kekosongan regulasi yang mengakibatkan jutaan pekerja digital dari pengemudi ojek online hingga kurir logistic berada di zona abu-abu perlindungan hukum. Maka penelitian ini menganalisis bagaimana hukum ketenagakerjaan dapat beradaptasi memberikan perlindungan bagi pekerja gig economy. Melalui pendekatan Konseptual dan Pendekatan perbandingan, penelitian ini dirancang untuk menjamin hak dasar pekerja sekaligus mempertahankan fleksibilitas bisnis platform. penelitian ini menggali kewajiban negara dalam mengatur dan menjamin hak pekerja digital, termasuk hak atas upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya regulasi, sistem hukum Indonesia masih belum sepenuhnya siap untuk melindungi pekerja digital secara memadai. oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika gig economy. Simpulan dari penelitian ini menekankan urgensi pembaruan kebijakan ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja digital mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja konvensional.
Copyrights © 2025