Penelitian ini membahas perbandingan sistem peradilan pidana anak antara Indonesia dan Skotlandia dengan latar belakang tingginya angka anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia serta keberhasilan pendekatan kesejahteraan di Skotlandia. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi struktur, prinsip dasar, dan prosedur kedua sistem, serta menganalisis penerapan Konvensi Hak Anak (CRC). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, serta mengandalkan data sekunder dari bahan hukum primer dan literatur, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Children's Hearings (Scotland) Act 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Indonesia masih didominasi pendekatan retributif meskipun telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif dimana Indonesia perlu memperkuat kelembagaan dan sosialisasi hukum, sementara Skotlandia menekankan pendekatan kesejahteraan melalui Children’s Hearings System yang bersifat rehabilitatif dan berorientasi pada pelibatan aktif anak dalam proses pengambilan Keputusan. Kesimpulannya, sistem Skotlandia lebih efektif dalam rehabilitasi anak dan dapat menjadi model bagi reformasi sistem Indonesia.
Copyrights © 2025