Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilaksanakannya perjanjian jual beli yang bersifat definitif. PPJB sering digunakan ketika terdapat kondisi tertentu yang menghambat transaksi langsung, seperti belum terpenuhinya persyaratan administratif atau pelunasan pembayaran. Dalam praktiknya, PPJB sering dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris guna memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persyaratan hukum pembuatan PPJB sebagai akta autentik serta tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahannya. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan hukum dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB yang dibuat sebagai akta autentik harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, jika tidak, maka dapat dianggap sebagai akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan hukum lebih lemah. Peningkatan kualitas serta kepastian hukum dalam pembuatan akta PPJB sebagai akta autentik, diperlukan langkah perbaikan baik dari segi regulasi maupun praktik notaris di lapangan, dengan penguatan pengawasan terhadap notaris.
Copyrights © 2025