Artikel ini mengkaji politik hukum dalam proses legislasi nasional di Indonesia dengan menyoroti dinamika hubungan antara pemerintah, DPR, panitia kerja (panja), kelompok kepentingan, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyoroti bagaimana inisiatif legislasi sering kali didominasi oleh pemerintah dan elite politik, sementara partisipasi masyarakat bersifat terbatas. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis grafis alur legislasi, hasil penelitian ini mengungkapkan ketidakseimbangan dalam proses pembentukan undang-undang yang memengaruhi kualitas dan legitimasi produk hukum. bahwa praktik prosedural yang tidak demokratis, marginalisasi partisipasi publik, dan dominasi kekuasaan elit politik kerap kali mengwarnai pembentukan undang-undang. Politik hukum digunakan untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan daripada mewujudkan keadilan hukum dan kepentingan rakyat. Hasil ini menekankan pentingnya masyarakat sipil dan lembaga pengawasan dalam menjaga integritas proses legislasi, dan pentingnya rekonstruksi politik hukum nasional yang lebih bertanggung jawab, terlibat, dan berorientasi pada keadilan substantif. Model ideal politik hukum menjadi rekomendasi yang disesuaikan dengan transformasi sosial sambil tetap berbasis pada prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025