Perkembangan model bisnis berbasis dampak sosial, atau yang dikenal sebagai social entrepreneurship. Memiliki potensi besar dalam mengatasi permasalahan sosial, hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mengakomodir keberadaan dan kebutuhan Social Entrepreneurship. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pranata hukum terhadap model bisnis social entrepreneurship di Indonesia, serta mengevaluasi kesesuaiannya dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Dengan pendekatan yuridis normatif, studi ini mengkaji regulasi yang relevan, seperti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, serta membandingkannya dengan praktik internasional. Selain itu, peran organisasi seperti Asosiasi Kewirausahaan Sosial Indonesia (AKSI) juga dianalisis sebagai aktor non-negara yang mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial di Indonesia, tetapi belum ada landasan hukum yang secara resmi memberikan kewenangan untuk mewakili pemerintah dalam pengelolaan dan pengembangan social entrepreneurship. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) dan belum adanya pranata hukum yang komprehensif untuk mengakomodasi model bisnis ini secara berkelanjutan. Penguatan regulasi diperlukan khusus yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha sosial agar peran strategis mereka dalam pembangunan nasional dapat terlaksana secara optimal.
Copyrights © 2025