Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis transformasi penerbitan sertifikat tanah elektronik berpengaruh terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah di Kabupaten Semarang dan mengetahui dampak sosial-hukum implementasi sertifikat tanah elektronik terhadap masyarakat pemegang sertifikat elektronik atas tanah di Kabupaten Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dan pemegang sertifikat elektronik atas tanah di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi sertifikat elektronik meningkatkan kepastian hukum melalui integrasi database dan pencegahan sengketa pertanahan. Dampak sosial hukum terlihat dari masyarakat yang mengalami kesulitan beradaptasi dengan sertifikat elektronik akibat keterbatasan literasi digital. Keberhasilan transformasi digital sertifikat atas hak tanah memerlukan pendekatan sosialisasi yang inklusif, dengan rekomendasi untuk melakukan pendampingan teknis bagi masyarakat yang kurang akan literasi digital.
Copyrights © 2025