Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Samarinda dalam pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan menjadi latar belakang penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, dengan data primer diperoleh melaluiĀ observasi langsung di Balai Pemasyarakatan Kelas I Kota Samarinda. Penelitian ini dilakukan selama tiga bulan (Januari-Maret 2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, upaya diversi serta pendampingan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Namun, dalam implementasinya pendampingan terhadap anak belum terlaksana secara optimal akibat dari kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kontribusi empiris penelitian ini adalah memberikan bukti lapangan mengenai kendala koordinasi dan pelaksanaan pendampingan yang tidak konsisten, serta perlunya intervensi kebijakan untuk memperkuat peran Bapas dalam sistem peradilan anak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antar lembaga dan peningkatan kualitas pembimbing kemasyarakatan.
Copyrights © 2025