Penelitian ini mengungkap adanya kekurangan dalam pertimbangan hakim yang berdampak pada putusan yang tidak mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Masih ditemukan hakim yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, salah satunya dalam putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus bebas terdakwa dalam kasus yang mengakibatkan kematian. Hal ini menimbulkan keraguan di masyarakat mengenai integritas aparat penegak hukum, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan, bukan malah merusak rasa keadilan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara, mengingat hakim tidak boleh semena-mena menyalahgunakan kekuasaannya, apalagi dengan adanya pengawasan internal dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim gagal mempertimbangkan fakta dan bukti secara menyeluruh, sehingga terjadi kesalahan dalam penilaian dan penerapan teori individualisasi pidana. Putusan bebas tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan substantif, kepastian hukum, dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025