Pengadaan tanah untuk pembangunan Kampung Seni Borobudur yang berada di Desa Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang teridentifikasi memerlukan lahan dengan status tanah wakaf. Penggantian tanah wakaf harus didasarkan pada prinsip setara atau lebih baik sehingga menciptakan problematika pengadaan tanah untuk kepentingan umumMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris untuk mengetahui secara konkrit pelaksanaan pengadaan tanah Kampung Borobudur. Pendekatan yang digunakan meliputi teori dan kasus. Adapun data primer diperoleh melalui wawancara dengan PT. TWC, Kementerian Agama Kabupaten Magelang, dan Nazhir. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan proses ruislag tanah wakaf di Desa Kujon meliputi konsultasi publik dan identifikasi lahan terdampak. Lahan pengganti seluas 1.930 m² di Desa Wringinputih, Borobudur, Magelang berkualitas lebih baik. Nazhir melaksanakan pencarian untuk menghindari konflik dan memaksimalkan manfaat. Kendala utama adalah tingginya nilai ekonomis tanah dan kompleksitas administratif. Teori utilitarianisme menyeimbangkan pembangunan-perlindungan wakaf. Sedangkan, Rawls memerlukan evaluasi distribusi manfaat untuk masyarakat tidak beruntung.
Copyrights © 2025