Penelitian ini menganalisis urgensi dan efektivitas pelindungan hukum bagi jurnalis lokal di era digital, khususnya pada media daring di Kabanjahe. Isu kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis, terutama dari media lokal, semakin krusial, mengancam kebebasan pers. Tujuannya adalah mengkaji bentuk ancaman dan mengevaluasi efektivitas regulasi hukum. Menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis kualitatif-deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan sembilan informan kunci, termasuk jurnalis lokal media daring, organisasi profesi (Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Karo), lembaga bantuan hukum (LBH Medan), dan aparat penegak hukum (Polres Tanah Karo). Hasilnya menunjukkan jurnalis lokal di Kabanjahe menghadapi beragam ancaman fisik, psikologis (penyadapan, penyebaran konten merusak reputasi), dan struktural, termasuk dugaan kriminalisasi via penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelindungan hukum masih belum efektif akibat lemahnya komitmen aparat, prosedur tak jelas, serta diskriminasi, mengikis prinsip Rule of Law. Disimpulkan, implementasi hukum belum optimal. Direkomendasikan penguatan implementasi hukum melalui pelatihan aparat, harmonisasi regulasi, peningkatan profesionalisme jurnalis, serta mekanisme bantuan hukum berbasis komunitas, penting untuk menjamin kebebasan pers di era digital.
Copyrights © 2025