Raja Ampat, sebuah kawasan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization Global Geopark (UNESCO Global Geopark), kini terancam degradasi ekologis oleh ekspansi tambang nikel. Penelitian ini menganalisis dasar hukum pencabutan izin tambang melalui perspektif hukum lingkungan, dengan menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Metode yang digunakan ialah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat mencabut izin tidak sekadar tindakan administratif, melainkan implementasi nyata prinsip kehati-hatian yang berakar pada Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dipertegas lewat yurisprudensi terkini. Kebaruan riset ini terletak pada pemetaan hubungan normatif antara prinsip kehati-hatian dan perlindungan geopark, sehingga memperluas cakupan teoretis prinsip tersebut bagi ekoregion khusus sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan di wilayah sensitif. Rekomendasi meliputi penyusunan regulasi khusus geopark, penguatan zona penyangga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan pelibatan masyarakat adat sebagai pengawas partisipatif.
Copyrights © 2025