Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana upaya Kejaksaan dalam pembubaran Perseroan Terbatas dan hambatan serta tantangan apa saja yang dihadapi khususnya dalam Putusan PN Poso No. 29/Pdt.P/2020/PN Pso. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan pendekatan melalui dokumen atau data sekunder. Hasil studi menunjukkan bahwa Kewenangan jaksa pengacara negara (JPN) secara komprehensif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang terdiri dari penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Terhadap putusan tersebut diharapkan dapat langsung dilaksanakan, namun prakteknya terdapat hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh JPN dalam melakukan pembubaran Perseroan Terbatas. Berkaitan dengan peran Kejaksaan sebagai likuidator, bahwa JPN pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una belum memiliki kemampuan atau kompetensi sebagai likuidator untuk melakukan pemberesan harta benda Perseroan dan belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada instansi Kejaksaan untuk melakukan likuidasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Kejaksaan selaku eksekutor guna menjalankan putusan Pengadilan.
Copyrights © 2025