Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Parameter Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum dan KUHAP Mastari, Ni Putu Esya Ary; Maharani, I Gusti Ayu Stefani Ratna
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 4 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.235

Abstract

The purpose of writing this article is to find out the disparity in the parameters of providing legal aid to the underprivileged, based on Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid and Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law. Dissimilarity in the provision of legal aid to the community is legal services in the form of providing legal assistance through legal advisors in a legal institution. The research method used is the normative legal research method which is analyzed through 2 (two) approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach. Based on the results of the author's research, the disparity in the parameters of providing legal aid to underprivileged people is one of the hallmarks of a rule of law and is respect for human rights to get equal opportunities before the law, the provision of legal aid is also a consequence of a rule of law. The author also finds that there is a parameter disparity in the provision of legal aid from the point of view of Law Number 8 of 1981, regarding the community that is given legal assistance, namely only people who are included in the underprivileged category, on the other hand from the point of view of Law Number 8 of 1981 Those who are given legal assistance are people who stumble on criminal cases and become suspects with the aim of protecting their rights as suspects. Abstrak Penulisan artikel bertujuan untuk mengetahui dismilaritas parameter pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dismilaritas pemberian bantuan hukum pada masyarakat merupakan pelayanan jasa hukum berupa pemberian bantuan hukum melalui penasehat hukum pada sebuah lembaga hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dianalisis melalui 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwasannya dismilaritas parameter pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu adalah salah satu ciri khas dari negara hukum dan merupakan adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk mendapatkan kesempatan yang sama di mata hukum, pemberian bantuan hukum juga merupakan konsekuensi dari sebuah negara hukum. Penulis juga menemukan adanya dismilaritas parameter dalam pemberian bantuan hukum dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, terkait masyarakat yang diberikan bantuan hukum yaitu hanya masyarakat yang termasuk dalam kategori kurang mampu, di sisi lain dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang diberikan bantuan hukum adalah masyarakat yang tersandung perkara pidana dan menjadi tersangka dengan tujuan melindungi hak-haknya sebagai tersangka. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Negara Hukum, Dismilaritas, Parameter Pemberian Bantuan Hukum
Analisis Yuridis Terhadap Kewenangan Jaksa Pengacara dalam Pembubaran Perseroan Terbatas demi Kepentingan Umum Maharani, I Gusti Ayu Stefani Ratna; Putra, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v5i3.3366

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana upaya Kejaksaan dalam pembubaran Perseroan Terbatas dan hambatan serta tantangan apa saja yang dihadapi khususnya dalam Putusan PN Poso No. 29/Pdt.P/2020/PN Pso. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan pendekatan melalui dokumen atau data sekunder. Hasil studi menunjukkan bahwa Kewenangan jaksa pengacara negara (JPN) secara komprehensif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang terdiri dari penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Terhadap putusan tersebut diharapkan dapat langsung dilaksanakan, namun prakteknya terdapat hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh JPN dalam melakukan pembubaran Perseroan Terbatas. Berkaitan dengan peran Kejaksaan sebagai likuidator, bahwa JPN pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una belum memiliki kemampuan atau kompetensi sebagai likuidator untuk melakukan pemberesan harta benda Perseroan dan belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada instansi Kejaksaan untuk melakukan likuidasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Kejaksaan selaku eksekutor guna menjalankan putusan Pengadilan.