Tindak pidana cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk melakukan tindakan ilegal di dunia maya. Indonesia saat ini menempati peringkat kedua tertinggi di dunia dalam kasus kejahatan siber, dengan jumlah insiden yang terus meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana cybercrime di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku melalui perspektif filsafat hukum utilitarianisme. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah memberlakukan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), implementasi penegakan hukum masih belum optimal akibat keterbatasan sarana, prasarana, serta kompetensi aparat penegak hukum. Dari sudut pandang filsafat hukum utilitarianisme, hukum idealnya mampu menciptakan keadilan dan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Namun, tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai dalam konteks penanggulangan cybercrime di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antar-lembaga sebagai langkah preventif dan represif yang lebih efektif.
Copyrights © 2025