Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Meskipun telah berperan penting dalam sistem peradilan pidana nasional, KUHP yang ada dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai dasar yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khususnya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Reformulasi KUHP menjadi mendesak agar hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang sejalan dengan moralitas, keadilan sosial, dan kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan arah pembaruan KUHP dalam perspektif nilai-nilai Pancasila, dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP lama tidak lagi kontekstual, bahkan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi. Oleh karena itu, reformulasi KUHP harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai living ideology agar hukum pidana Indonesia memiliki legitimasi sosial, mencerminkan identitas nasional, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.
Copyrights © 2025